Selain
diramaikan oleh pemudik, stasiun kereta api juga sering diramaikan oleh para
calo tiket saat musim mudik tiba. Untuk mengurangi praktek percaloan, PT Kereta
Api Indonesia (KAI) akan memberikan hadiah Rp 500 ribu bagi masyarakat yang
berhasil menangkap calo tersebut. Itulah yang disampaikan Kepala Humas Daerah
Operasional (Daop) I KAI Sugeng Priyono.
“PT KAI memberikan reward Rp 500 ribu
untuk masyarakat yang bisa menangkap satu calo,” katanya di Stasiun Senen,
seperti dikutip Tempo, Minggu (12/8/2012) kemarin. Sugeng juga mengimbau para
pemudik untuk tidak membeli tiket pada calo. Pasalnya, PT KAI sudah menerapkan
sistem pencocokan identitas (KTP) dengan nama pada tiket. Yang diizinkan masuk
stasiun hanya penumpang yang telah memiliki tiket keberangkatan, dengan nama
sesuai kartu identitas. Pemeriksaan kesesuaian nama tiket dengan nama di kartu
identitas akan dilakukan oleh petugas portir atau penjaga pintu masuk stasiun.
Tiket yang sudah lolos pemeriksaan akan mendapat setempel basah dari petugas dengan
tulisan “sesuai identitas”. Selain di stasiun, pemeriksaan kecocokan nama pada
tiket juga dilakukan di dalam kereta api yakni, oleh kondektur. Apabila ada
penumpang yang kedapatan menggunakan tiket dengan identitas berbeda, maka akan
segera diturunkan di stasiun terdekat. Namun, Sugeng menjelaskan bahwa pihaknya
tetap memberikan toleransi kepada kerabat pemudik yang akan mengantarkan atau
menjemput pemudik. “Pengatar dan penjemput dengan kebutuhan khusus boleh masuk
stasiun, dengan dilengkapi kartu tanda pengenal khusus,” kata Sugeng. Seperti
yang dilansir Tempo, tidak semua tiket kereta menggunakan pencocokan nama.
Pasalnya tiket yang dicetak sebelum 1 Juli 2012 masih bisa digunakan dengan
nama yang tidak sesuai dengan nama pada tiket. Nantinya tiket tersebut akan
distempel basah dengan tulisan “telah diperiksa”. Namun, untuk tiket yang
dicetakan sebelum 1 Agustus 2012, yang bisa digunakan oleh lebih dari satu
penumpang, petugas akan memverifikasi tiket dengan pencocokan nama. Jadi, nama
pada tiket wajib sama dengan kartu identitas (KTP). Sementara untuk calo yang
berhasil ditangkap masyarakat, akan segera ditangani petugas. Menurut Sugeng,
para calo tersebut akan dikenai sanksi dan pengarahan oleh petugas yang
berwajib. (YG)
sumber: ciricara.com
Minggu, 12 Agustus 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar