gambar: harisahmad.wordpress.com |
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta
perusahaan-perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai
ketentuan dan tepat waktu. Bila terjadi pelanggaran maka perusahaan
tersebut dikenai sanksi tegas dan nama perusahaannya bakal diumumkan.
“Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan
besaran nilai THR yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif
pekerja bakal dikenai sanksi tegas. Kita akan umumkan perusahaan yang
melanggar aturan THR,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor
Kemnakertrans pada Kamis (9/8).
Muhaimin mengatakan
pihaknya segera menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk ke posko
pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja. Semua
permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun masyarakat segera
difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat
untuk diselesaikan.
"Saya tegaskan kembali kalau
ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu
mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke
pengadilan dan nama perusahaannya bakal diumumkan " kata Muhaimin.
Untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan
yang dilaporkan bakal dipanggil lalu kemudian diadakan pertemuan dan
mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.
“ Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak
membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas
ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan
tuntutan secara hukum ke pengadilan, kata Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan peraturan tentang pembayaran THR harus
dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
bagi Pekerja di Perusahaan. Bahkan untuk mengatur lebih lanjut, telah
diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang
Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran
Bersama.
SE tentang THR dan mudik lebaran ini telah
ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 19 Juli 2012
dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di
seluruh Indonesia.
Sesuai ketentuan, setiap
perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib unutk
memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa
kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut
adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus
menerus atau lebih mendapat THR sebesarl satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara
terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara
proporsional, dengan menghitung : jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua
belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi
perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian
kerja (PP), peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama dengan
lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada
pekerja/buruh dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun
oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan
masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari
Raya Keagamaan,” tegas Muhaimin.
Sumber: http://www.depnakertrans.go.id/news.html,893,naker
0 komentar:
Posting Komentar